Pijak Bisnis Logo
Pijak Bisnis Logo

Panduan Lengkap SIUJPT (Jasa Pengurusan Transportasi): Syarat, KBLI, dan Cara Mengurusnya

Oleh pijak.bisnis

calendar_today 27 Mei 2026

timer Estimasi 5 Menit Baca
Ilustrasi dokumen SIUJPT dan aktivitas logistik Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)

Industri logistik dan freight forwarding di Indonesia terus menunjukkan grafik peningkatan yang pesat. Bagi Anda yang ingin mendirikan perusahaan ekspedisi atau logistik skala menengah hingga besar, memiliki izin yang tepat adalah hal mutlak. Setiap perusahaan logistik wajib memiliki SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi).

Tanpa SIUJPT, otoritas berwenang dapat menyatakan operasional bisnis Anda ilegal dan memblokir akses kemitraan dengan pihak pabean, pelabuhan, serta maskapai penerbangan.

Dalam artikel ini, kami akan mengupas tuntas apa itu SIUJPT, syarat-syarat terbaru untuk mengurusnya, hingga panduan pembuatannya.

Memahami Pengertian SIUJPT

Pemerintah menerbitkan legalitas ini melalui sistem perizinan terintegrasi khusus untuk entitas bisnis yang menyediakan layanan manajemen pengiriman barang. Di kancah internasional, para pelaku industri lebih sering menyebut sektor usaha tersebut sebagai Freight Forwarding.

Aktivitas JPT mencakup kegiatan pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, maupun udara. Perusahaan pemegang SIUJPT berhak untuk melakukan konsolidasi muatan, penyewaan ruang kapal/pesawat, pengurusan dokumen kepabeanan, hingga asuransi pengiriman barang.

Dasar Hukum dan KBLI Jasa Pengurusan Transportasi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru, perizinan untuk jasa pengurusan transportasi kini telah terintegrasi dengan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Regulasi teknis mengenai JPT umumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur penyelenggaraan jasa pengurusan transportasi.

Untuk mengurus SIUJPT, perusahaan Anda harus menggunakan KBLI 52291 (Jasa Pengurusan Transportasi) pada Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Akta Pendirian Perusahaan. Pemerintah mengklasifikasikan bisnis dengan KBLI ini ke dalam kategori risiko Menengah Tinggi hingga Tinggi. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan tingkat Provinsi harus memverifikasi langsung sertifikat standar maupun izin operasional perusahaan Anda.

Syarat Mengurus SIUJPT Tahun 2026

Pemerintah menetapkan standar kualifikasi yang cukup ketat bagi perusahaan JPT demi menjamin keamanan dan profesionalisme layanan logistik. Berikut merupakan syarat umum yang harus dipenuhi:

1. Persyaratan Administratif dan Legalitas

  • Bentuk Badan Usaha: Harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Koperasi.
  • Modal Dasar: Perusahaan harus mengalokasikan modal dasar paling sedikit Rp 1.200.000.000 (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah). Pendiri perusahaan wajib menempatkan serta menyetor penuh minimal 25% dari porsi modal tersebut, lalu membuktikannya melalui lampiran rekening koran atau bilyet giro atas nama perusahaan. Catatan: Aturan modal dapat berbeda untuk Penanaman Modal Asing (PMA).
  • Akta Pendirian PT dan SK Kemenkumham: Mencantumkan maksud dan tujuan di bidang Jasa Pengurusan Transportasi.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha): Memiliki NIB dengan KBLI 52291.

2. Persyaratan Teknis

  • Tenaga Ahli: Memiliki tenaga ahli Warga Negara Indonesia (WNI) berijazah minimal Diploma III (D3) di bidang Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/Ketatalaksanaan, ATAU memiliki sertifikat kompetensi profesi di bidang freight forwarding / logistik (seperti sertifikat FIATA atau ALFI/ILFA).
  • Fasilitas Perkantoran: Memiliki bukti penguasaan ruang kantor (Perjanjian Sewa atau Sertifikat Hak Milik).
  • Sistem Perangkat Keras dan Lunak: Memiliki sistem informasi yang terhubung dengan layanan logistik atau sistem kepabeanan.

Cara Mengurus Izin SIUJPT Melalui OSS

Sejak berlakunya sistem perizinan berbasis risiko, cara mengurus SIUJPT menjadi lebih terpusat secara digital, meski verifikasinya tetap melibatkan instansi terkait.

  1. Pendirian PT: Buat Akta Pendirian PT di Notaris dengan menyertakan KBLI 52291 dan penuhi syarat modal disetor minimum.
  2. Pendaftaran di OSS RBA: Buat akun di sistem OSS dan daftarkan legalitas perusahaan untuk mendapatkan NIB.
  3. Pemenuhan Komitmen/Sertifikat Standar: Pilih KBLI 52291 di OSS. Sistem akan meminta Anda mengunggah persyaratan teknis (seperti ijazah tenaga ahli, bukti modal, dan foto kantor).
  4. Verifikasi oleh Dinas Perhubungan: Dokumen yang diunggah akan diverifikasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perhubungan Provinsi setempat. Mereka mungkin akan melakukan survei lokasi kantor.
  5. Penerbitan Izin JPT: Jika semua dokumen valid dan survei lapangan sesuai, Sertifikat Standar / Izin SIUJPT akan berstatus “Telah Diverifikasi” dan resmi diterbitkan.

Mengapa Bisnis Anda Membutuhkan SIUJPT?

Memiliki izin resmi bukan sekadar menggugurkan kewajiban hukum. Ada banyak keuntungan bisnis yang bisa didapat:

  • Akses ke Bea Cukai: Anda bisa mendapatkan Modul Kepabeanan (PPJK) untuk mengurus izin ekspor-impor secara mandiri.
  • Kepercayaan Klien: Perusahaan multinasional dan pabrik-pabrik besar hanya mau bekerja sama dengan vendor logistik yang memiliki SIUJPT resmi.
  • Syarat Menjadi Anggota Asosiasi: Izin ini adalah syarat wajib jika Anda ingin bergabung dengan ALFI/ILFA (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia).

Butuh Bantuan Mengurus SIUJPT dengan Cepat dan Aman?

Mengurus Jasa Pengurusan Transportasi memang membutuhkan ketelitian ekstra, mulai dari penyesuaian Akta, penyiapan tenaga ahli, hingga lolos verifikasi dari Dinas Perhubungan. Kesalahan kecil pada dokumen bisa membuat izin Anda ditolak atau prosesnya memakan waktu berbulan-bulan.

Jika Anda tidak ingin pusing dengan birokrasi, serahkan urusan legalitas Anda kepada ahlinya. Tim Pijak Bisnis siap membantu Anda mulai dari pendirian PT, penyediaan dokumen pendukung, hingga SIUJPT Anda terbit dan siap digunakan beroperasi.

Fokus saja pada pengembangan bisnis logistik Anda, urusan perizinan biar Pijak Bisnis yang selesaikan! Hubungi tim konsultan kami sekarang juga melalui kontak di website Pijak Bisnis.

FAQ (Kumpulan Pertanyaan Umum Seputar Legalitas Bisnis Logistik)

1. Apakah usaha perorangan (CV atau PT Perorangan) bisa mengurus SIUJPT?

Tidak bisa. Berdasarkan regulasi Kemenhub, pemerintah hanya mengizinkan entitas berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal, BUMN, BUMD, atau Koperasi untuk menjalankan operasional bisnis logistik ini.

2. Berapa lama masa berlaku SIUJPT?

Pemerintah mengeluarkan lisensi ini melalui sistem OSS RBA dalam bentuk Sertifikat Standar yang telah lolos tahap verifikasi. Dokumen tersebut akan terus berlaku asalkan perusahaan Anda tetap menjalankan kegiatan operasional dan rutin melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).

3. Apakah wajib memiliki sertifikat FIATA atau ALFI untuk tenaga ahli?

Wajib memiliki tenaga ahli yang berpendidikan minimal D3 bidang maritim/transportasi, atau memiliki sertifikat kompetensi dari asosiasi resmi seperti FIATA/ALFI. Jadi, jika tidak memiliki ijazah pelayaran, sertifikat profesi bisa menjadi penggantinya.

4. Apakah bisa menggunakan Virtual Office untuk mendaftar SIUJPT?

Sebagian besar Dinas Perhubungan Provinsi sangat ketat mengenai fisik kantor untuk KBLI 52291. Sebaiknya kamu menyiapkan Physical Office (kantor fisik). Langkah ini sangat penting karena tim penilai dari Dinas Perhubungan akan turun ke lokasi untuk mengecek dan menilai kelayakan operasional fasilitas logistik tersebut.

pijak.bisnis

Pakar legalitas dan perpajakan di PijakBisnis. Berdedikasi untuk memberikan edukasi dan solusi hukum terbaik bagi para pengusaha di Indonesia.

Lihat semua artikel penulis arrow_forward

Artikel Terkait

Lihat lainnya arrow_forward

Belum ada artikel terkait.

Punya Pertanyaan Seputar Topik Ini?

Dapatkan panduan spesifik untuk bisnis Anda langsung dari ahlinya.